HomeNews

Pengacara Aleg DPRD Provinsi yang Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam Angkat Bicara

Efendi: Barang Bukti Bukan Milik Klien Kami

Efendi Dali. (Ist)

“Adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorut, warga tersebut mengalami luka memar dan saat ini sementara dirawat di Rumah Sakit ZUS Gorontalo Utara,” urai Efendi.

Tak hanya itu, kejanggalan yang berikutnya, lanjut Efendi, adalah terkait surat penangkapan yang diduga menggunakan tanggal mundur.

“Itu lagi Pak, masa surat penangkapan menggunakan tanggal mundur,” imbuhnya.

Olehnya itu, berdasarkan hal tersebut pihaknya meminta kepada Kapolres Gorut untuk segera membebaskan kliennya, karena barang bukti yang diamankan bukan milik dari kliennya dan kliennya tidak berada di lokasi.

“Kami harap, Pak Kapolres segera membebaskan klien kami. Coba silahkan di cek Pak, apakah barang bukti berupa ayam dan motor itu adalah milik dari klien kami? Karena hanya dengan dasar itu, klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Efendi.

Terakhir, Efendi juga meminta kepada pihak Polres Gorut untuk memperlihatkan apakah pihak Polres memiliki bukti foto kliennya berada di lokasi sabung ayang tersebut?

“Jika benar klien kami terlibat, coba tunjukan foto dokumentasi klien kami terlibat dalam judi sabung ayam tersebut,” pungkas Efendi Dali. (Arb/Red)

Bagikan:   
Exit mobile version