Definitif.id, Gorontalo Utara – Polemik pengisian jabatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kini menggunakan sistem panitia seleksi (pansel) dalam proses rekrutmen, padahal mekanisme tersebut tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu.
Praktisi hukum Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH., menilai langkah pemerintah daerah itu menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 secara tegas mengatur mekanisme pengangkatan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan melalui pansel.
“Perda ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Bupati hanya berperan mengajukan calon kepada DPRD, lalu DPRD yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum dikembalikan kepada Bupati untuk ditetapkan dalam RUPS. Tidak ada sama sekali ruang hukum bagi pembentukan pansel,” ujar Tutun Suaib kepada Definitif.id, Sabtu (2/11/2025).
Sebagai dasar, Pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengatur bahwa:
“Sebelum RUPS diselenggarakan, Bupati selaku pemegang saham utama mengajukan sekurang-kurangnya empat orang calon anggota Direksi kepada DPRD; DPRD memilih dua orang dari calon anggota Direksi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan; calon yang dipilih oleh DPRD disampaikan kepada Bupati untuk diangkat sebagai anggota Direksi dalam RUPS.”
Sementara Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Direksi diangkat oleh RUPS.”
Dua pasal tersebut, kata Tutun, menunjukkan bahwa pansel tidak memiliki landasan hukum, baik sebagai lembaga teknis maupun mekanisme tambahan.
