Definitif.id, Gorontalo – Sorotan terhadap dugaan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengemuka. Kali ini, anggaran senilai Rp1,09 miliar yang dikaitkan dengan Pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, menjadi perhatian setelah diduga dialokasikan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo untuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo.
Persoalan tersebut disoroti Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan, yang meminta agar proses penganggaran hingga penggunaan dana tersebut dibuka secara terang kepada publik. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya menyangkut nominal anggaran, tetapi juga bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa yang memperoleh manfaat.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Mirzan mempertanyakan dugaan adanya kedekatan antara posisi Erwin sebagai anggota DPRD dengan kedudukannya sebagai Ketua IMI Gorontalo. Kondisi tersebut, menurutnya, patut mendapatkan perhatian karena anggaran yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya.
Mirzan menilai situasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, adanya dugaan hubungan antara pengusul Pokir dan organisasi penerima manfaat sudah cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia meminta prosesnya ditelusuri sejak awal, mulai dari munculnya usulan Pokir, pembahasan dalam APBD, pengajuan dan verifikasi proposal, mekanisme penyaluran melalui KONI, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Seluruh tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan program.
“Kalau pengusul anggaran dan pimpinan organisasi penerima berada pada orang yang sama, publik tentu akan bertanya. Ini bukan soal menuduh, tetapi soal menjaga agar keputusan negara tidak berada dalam bayang-bayang kepentingan pribadi atau organisasi,” ujar Mirzan.
Dugaan alokasi tersebut disebut terbagi dalam dua tahap. Pada APBD induk Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dikaitkan dengan Pokir tersebut disebut sebesar Rp600 juta. Kemudian pada APBD Perubahan 2024, kembali muncul anggaran sebesar Rp490 juta. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1,09 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan di tengah proses pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah dan Pokir DPRD yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Karena itu, Mirzan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri proses serta substansi di balik penganggaran tersebut.
Menurutnya, keterlibatan perangkat daerah maupun KONI dalam proses administrasi dan penyaluran anggaran tidak serta-merta menutup ruang untuk mempertanyakan bagaimana sebuah anggaran dapat muncul dan siapa yang sejak awal berkepentingan terhadap program tersebut.
Mirzan menegaskan kritik yang disampaikannya bukanlah vonis bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun kerugian negara, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia pun meminta seluruh proses penganggaran dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Menurutnya, apabila seluruh tahapan memang telah sesuai aturan dan tidak terdapat kepentingan pribadi di dalamnya, transparansi justru akan menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka prosesnya kepada publik. Transparansi tidak akan merugikan siapa pun yang bekerja dengan benar,” tandas Mirzan.
