“Kedua pelaku ini merupakan spesialis curnak lintas daerah, dan melakukan aksi pencurian di wilayah Bulukumba bersama temannya yang merupakan warga Bulukumba yang saat ini dilakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ternak yang sangat meresahkan masyarakat.
“Penyidik saat ini melakukan pengembangan karena rekan pelaku yang lain sementara dalam pencarian Polisi (DPO),” ungkapnya lagi.
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Wahyudi)
