HomeNews

Polres Gorontalo Kota Ungkap 3 Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin dalam Kurun Waktu Sebulan

Definitif.id, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H yang didampingi Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, SIK pada Press Conference mengatakan, bahwa selama bulan April ini ada tiga kasus peredaran obat tanpa izin edar yang diungkap oleh Satuan Narkoba.

Tiga kasus tersebut, lanjut dia, masing-masing pada 08 April 2023 di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi dengan tersangka ADW (28), yang dalam penggeledahan ditemukan 20 streep atau 200 butir obat jenis Trihexiphenidyl.

Selanjutnya pada 13 April 2023 di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH (25), dengan barang bukti 40 streep atau 400 butir Trihexiphenidyl.

Dan terakhir pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka SSA (23), dengan barang bukti 30 streap atau 300 butir Trihexiphenidyl.

“Jadi jumlah obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada tiga tkp selang bulan April ini ada 90 streep atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin,” ujar KBP Ade, Kamis (20/04/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-undang Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 Ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah,” tambahnya menandaskan. (0N4L)

Bagikan:   
Exit mobile version