Definitif.id, Gorontalo – Pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo yang menyebut kesenjangan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sekolah dan di kantor dinas sebagai “kebijakan pimpinan” menuai reaksi keras. Sejumlah PPK Paruh Waktu menilai klarifikasi yang disampaikan Ketua Tim Kerja Perencanaan, Ramiz Soleman, tidak menjawab substansi masalah dan justru terkesan melempar tanggung jawab ke Gubernur.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya menegaskan, alasan “kebijakan pimpinan” yang disampaikan Ramiz justru menunjukkan sikap pasif dan tidak bertanggung jawab dari pihak Dinas Pendidikan.
“Kalau semua dilempar ke Gubernur, lalu untuk apa ada Dinas Pendidikan? Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta keadilan. Dinas seharusnya proaktif memperjuangkan hak pegawai yang berada di bawah naungannya, bukan justru bersembunyi di balik kalimat ‘itu kebijakan pimpinan’,” tegasnya dengan nada tinggi, Rabu (12/11/2025).
Ia menilai, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi pengusul utama dan pembela kepentingan tenaga pendidik dan kependidikan, bukan hanya menjadi pelaksana pasif kebijakan yang tidak berpihak. Menurutnya, pernyataan Ramis yang mempertanyakan “kenapa baru sekarang ribut” dianggap tidak sensitif dan menyinggung perasaan pegawai.
“Kami diam selama ini bukan karena setuju atau tidak tahu diri, tapi karena status kami dulu hanya honorer. Sekarang kami sudah diangkat secara sah sebagai PPPK Paruh Waktu, punya dasar hukum dan tanggung jawab yang lebih besar. Maka sangat wajar kalau kami menuntut kesetaraan,” ujarnya.
Pegawai tersebut menegaskan bahwa perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pergantian istilah administratif, tetapi juga pengakuan negara atas keberadaan dan kontribusi tenaga pendidikan di lapangan. Karena itu, lanjutnya, seharusnya perubahan status tersebut diikuti dengan peningkatan kesejahteraan, bukan justru mempertahankan ketimpangan lama.
“Kami ini bukan relawan, kami pegawai yang sah berdasarkan perjanjian kerja pemerintah. Kalau perbedaan gaji antara kami dan pegawai di kantor dinas sampai dua kali lipat, itu bukan kebijakan bijak, tapi ketidakadilan yang dilegalkan,” tegasnya lagi.
Ia juga membantah alasan Ramis bahwa kenaikan gaji harus menunggu kemampuan keuangan daerah dan perubahan Pergub tentang Satuan Standar Harga (SSH). Menurutnya, Dinas Pendidikan seharusnya tidak menunggu perubahan aturan, tetapi memperjuangkannya melalui usulan resmi kepada pimpinan provinsi.
“Pergub tidak turun dari langit. Dinas yang punya data dan kewenangan teknis. Kalau Dinas Pendidikan diam dan hanya bilang ‘menunggu Gubernur’, maka sampai kapan pun nasib kami tidak akan berubah. Justru tugas dinas adalah mengajukan revisi, bukan menunggu keajaiban,” katanya dengan geram.
Lebih jauh, ia menganggap pernyataan Dinas Pendidikan yang terkesan menormalisasi selisih gaji hingga 100 persen sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai keadilan dan moral birokrasi.
“Kami ini bekerja di sekolah-sekolah, mengurus data, aplikasi, dan administrasi pendidikan yang menjadi tulang punggung sistem. Kami bahkan ikut mengajar karena kekurangan guru. Tapi ketika bicara kesejahteraan, kami diperlakukan seperti tenaga sambilan. Ini menyakitkan,” ungkapnya.
Ia pun mendesak agar Dinas Pendidikan berhenti berlindung di balik alasan anggaran dan kewenangan Gubernur, dan segera mengambil langkah konkret memperjuangkan kesetaraan gaji bagi seluruh PPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan provinsi.
“Kalau Dinas benar-benar memahami penderitaan pegawainya, seharusnya mereka yang paling depan menyuarakan ini. Jangan tunggu perintah. Jangan tunggu demo. Kami menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” pungkasnya dengan nada getir.







