HomeNews

Pukul Ribut

Oleh: Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Sosiolog/Akademisi Universitas Negeri Gorontalo)

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A. (Ist)

Tentu tidak semua caleg punya “nama” atau dikenal luas. Ada yang skala pergaulannya terbatas atau hanya pada lingkungan tertentu. Demikian pula, tidak semua caleg memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai untuk duduk di parlemen, hingga ada caleg yang harus diakui punya modal finansial terbatas, dan “modal ludah” (kasarnya seperti itu) untuk maju Pemilu nanti.

Keterampilan puri yang saya sebutkan diatas sesuai dengan “modal ludah” tadi. Sebab, setiap caleg harus dan mampu menambah jumlah pemilih untuk dirinya, misalnya untuk maju ke DPRD tingkat Kabupaten/Kota, harus minimal dapat 1500-3000 suara, itu jika akumulasinya dapat satu kursi. Begitu pula untuk DPRD Provinsi, minimal harus 3000 pemilih.

Nah untuk mendapatkan jumlah itu, seorang caleg harusnya mendapat perhatian atau diperhatikan sebagai syarat awal. Syarat perhatian atau diperhatikan itu biasanya dalam konteks Gorontalo minimal ada yang memperkenalkan, apakah lewat jalur keluarga (Ngala’a), organisasi, pertemanan atau jaringan apapun. Bagi pemilih, caleg yang diperkenalkan harus bisa berkomunikasi dengan terampil. Pemilih tidak suka caleg yang “bondonga’-bondonga’o (duduk, diam, bisu/tanpa suara). Caleg yang interaktif yang banyak disukai pemilih.

Jika diperkenalkan melalui jaringan keluarga, minimal harus hapal garis keluarga apakah saudara, sepupu, ipar, keponakan, paman, tante, bapu, nene, wombu (cucu) hingga diluar itu dalam satu keluarga seperti motolilahu dan sebagainya. Dalam jaringan organisasi pun berlaku, masuk tahun berapa, siapa ketua dan pengurus saat itu, siapa saja anggota, hubungan dengan alumni dam sebagainya. Hal yang sama juga dengan pertemanan, semakin besar circle semakin bagus.

Bagikan:   
Exit mobile version