, Gorontalo – Kasus gugatan wanprestasi hutang-piutang di Pengadilan Kota Gorontalo antara Baharuddin warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara dan Meylan Samon warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango berbuntut panjang.
Pasalnya, Baharuddin sebagai penggugat yang sebelumnya memenangkan perkara tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo no.42/Pdt.G/2020/PN.Gto, harus menelan kekecewaan pasca permohonan eksekusi yang tertuang dalam Berita Acara Eksekusi no.02/Pdt.Eks/2023/PN.Gto yang dimenangkan pihaknya Baharudin sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Kota Gorontalo.
“Jujur saya sebagai Penggugat kecewa dengan oknum Hakimnya, saya ini korban dirugikan sebanyak Rp 200 Jutaan, oleh pihak tergugat Meylan Samon. Memang sih saya menyerahkan uang itu ada yang tunai, juga ada yang ditransfer, yang ada buktinya itu hanya Rp 75.000.000 dengan dasar bukti yang ada saya pakai menggugat Meylan Samon,” ungkap Baharuddin, Jumat (22/03/2024).