“Untuk RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante Culik Ponakan
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante Culik Ponakan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa langkah yang dilakukan MPHD sejalan dengan tujuan AMMPD dalam mendorong…
Robin menilai langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terus mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan WPR, dokumen reklamasi…
Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, turun langsung menyalurkan…
Definitif.id, Sangihe – Kredibilitas DPRD Sangihe dipertanyakan, buntut dari penunjukan Marvein Hontong selaku Plt Ketua…
Haji Fandi berharap semangat berkurban, berbagi, dan gotong royong terus dijaga demi memperkuat kebersamaan antarwarga…