HomeNews

RSUD ZUS Terapkan Skema Outsourcing untuk Atasi Keterbatasan Tenaga Non-ASN

Direktur RSUD ZUS, Mohammad Ardiansyah. (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo Utara – Di tengah keterbatasan regulasi terkait pengangkatan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara mengambil langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan. Salah satunya dengan memberlakukan sistem outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga operasional rumah sakit.

Direktur RSUD ZUS, dr. Muhamad Ardyansyah, menyebutkan bahwa larangan pengangkatan tenaga honorer baru, sebagaimana tertuang dalam edaran Kementerian PAN-RB, membuat rumah sakit tidak dapat lagi merekrut tenaga pendukung secara langsung. Padahal, keberadaan tenaga seperti cleaning service, petugas keamanan, teknisi, dan staf administrasi sangat penting dalam menunjang kelangsungan pelayanan.

“Tanpa dukungan tenaga operasional non-ASN, pelayanan rumah sakit bisa terganggu. Karena itu, kami memilih menggandeng perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai solusi legal yang sesuai aturan,” ujar dr. Ardyansyah.

Melalui skema ini, tenaga kerja direkrut dan dipekerjakan oleh pihak ketiga, sementara rumah sakit bertindak sebagai pengawas atas kinerja mereka. Pendekatan ini dinilai memungkinkan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat.

Terkait isu potongan sebesar Rp50.000 yang dikenakan kepada pekerja outsourcing, dr. Ardyansyah menegaskan bahwa potongan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pekerja untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Dari penjelasan perusahaan penyedia tenaga kerja, dana tersebut digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan pemotongan sepihak yang merugikan pekerja, justru bentuk perlindungan jangka panjang,” jelasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version