HomeNews

Tak Gunakan Atribut Lengkap, Praktik “Sweeping” Lalu Lintas di Tapa Disorot, Polisi Beri Klarifikasi

Definitif.id, Bone Bolango – Aktivitas yang diduga sebagai “sweeping” atau razia kendaraan bermotor di ruas jalan trans wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (7/5/2026), menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah petugas yang melakukan pemeriksaan disebut tidak menggunakan atribut lengkap, bahkan salah satunya terlihat tidak mengenakan topi dinas kepolisian saat bertugas.

Sejumlah pengendara mengaku dihentikan oleh petugas yang tidak sepenuhnya menggunakan perlengkapan seragam resmi. Kondisi ini memicu keraguan publik terhadap legalitas razia tersebut, terlebih ketika tidak terlihat adanya tanda pengenal maupun kelengkapan atribut lainnya.

“Kalau memang razia resmi, harusnya pakai atribut lengkap. Ini ada yang tidak pakai topi polisi, jadi kami ragu,” ujar salah satu pengendara yang melintas di lokasi.

Secara aturan, pelaksanaan razia lalu lintas wajib memenuhi standar operasional yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 104 ayat (1), penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, razia harus dilengkapi dengan surat perintah tugas serta dilaksanakan secara terbuka.

Dalam ketentuan internal kepolisian, setiap petugas yang bertugas di lapangan wajib mengenakan seragam dinas lengkap. Atribut tersebut mencakup pakaian dinas, tanda pangkat, tanda nama, serta perlengkapan lain seperti topi dinas sebagai bagian dari identitas resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Bagikan:   
Exit mobile version