Definitif.id, Gorontalo – Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa, Polres Gorontalo, memasang garis polisi di lubang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan alat Pengolahan Emas (Tromol) di Desa Ulobua, pada Senin (06/11/2023) kemarin.
Pemasangan garis polisi itu dilakukan setelah pihak Polsek memperoleh informasi bahwa di Desa Ulobua tersebut terdapat aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.
Kapolsek Tibawa Iptu Hayun Ilowa saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
Dikatakan Iptu Hayun, bahwa sebelum memasang garis polisi pihaknya terlebih dahulu telah mengumpulkan para penambang, pemilik lubang, pemilik tromol, dan pemilik lahan untuk diberikan peringatan.
Pihaknya mengingatkan kepada mereka untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal tersebut.
“Setelah itu (diingatkan_red), kita lingkar police line (garis polisi) dan diundang orang-orang itu hari ini di Polsek,” ungkap Iptu Hayun, Selasa (07/11/2023).
Untuk diketahui, lokasi kegiatan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Desa Ulobua tersebut terletak di Dusun Cengkeh.
Sebelumnya, sejumlah warga telah mengeluhkan soal aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut. (Red)
