HomeNews

Tambang Emas Tanpa Izin di Sambati Kembali Beroperasi, Green Leaf Akan Tempuh Jalur Hukum

“Kami sangat menyayangkan apabila penertiban hanya bersifat sesaat tanpa ada langkah hukum yang memberikan efek jera. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya,” ujar Nikmal kepada wartawan, Senin (22/6).

Ia menegaskan, apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut secara permanen dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, pihaknya bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).

“Kami memberikan kesempatan kepada aparat untuk menjalankan kewajibannya menegakkan hukum secara profesional. Namun apabila tidak ada tindakan nyata, kami siap mendampingi masyarakat mengajukan gugatan class action sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta meminta pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.

Nikmal juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan dugaan tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan, serta kerugian negara apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali aktivitas PETI di wilayah Sambati. Definitif.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memberikan ruang atas hak jawab dan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version