Definitif.id, Gorontalo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers, menyampaikan pandangannya terkait polemik kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan pers dan juga pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili serta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto pada media beleidnews.com.
Menurut Mahmud Marhaba, persoalan kerja sama publikasi bukan semata-mata menyangkut anggaran, melainkan juga berkaitan erat dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja sama publikasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk penyebarluasan informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk memengaruhi independensi redaksi ataupun membatasi fungsi kontrol sosial pers,” ujarnya, Rabu (16/7/2026).
Ia menegaskan, media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah tetap berkewajiban menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, kritis, berimbang, dan independen.
Di sisi lain, pemerintah maupun lembaga negara juga tidak boleh menjadikan hubungan kerja sama sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah suatu media boleh atau tidak bersikap kritis terhadap kebijakan atau penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, melalui proses verifikasi, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik bukanlah bentuk permusuhan. Kritik justru merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial yang membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Meski demikian, Mahmud juga mengingatkan agar media melakukan introspeksi dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Ia menekankan bahwa kritik akan kehilangan legitimasi apabila mengabaikan kaidah dasar jurnalistik.
“Setiap pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu lembaga harus didahului dengan proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Tidak boleh ada praktik mengirim berita terlebih dahulu, kemudian baru meminta tanggapan, atau menjadikan ruang klarifikasi hanya sebagai formalitas,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip keberimbangan harus diupayakan sebelum berita dipublikasikan, bukan setelah berita terbit.
Apabila kemudian muncul keberatan atas suatu pemberitaan, lanjut Mahmud, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Karena itu, Mahmud berpandangan bahwa hubungan antara pemerintah dan media harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, bukan hubungan yang bersifat transaksional.
“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik yang berbasis fakta. Sebaliknya, media juga tidak boleh menjadikan kerja jurnalistik sebagai alat tekanan ataupun sarana untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Mahmud menambahkan, pers yang independen merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, independensi tersebut harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Pers yang kuat bukan hanya pers yang bebas, tetapi juga pers yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Pernyataan Ketum PJS ini merupakan respons atas polemik yang muncul setelah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan pandangannya mengenai kerja sama publikasi dengan media. Dalam pemberitaan Beleidnews, Thomas Mopili mengatakan, “Sudah dikasih berkontrak tapi masih menyerang Deprov. Ini tidak benar.” Sementara Mikson Yapanto menyatakan, “Mana bisa berkontrak dengan Deprov tetapi beritanya selalu menyerang Deprov.” Menurut Mahmud, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sehingga kemerdekaan pers dan independensi redaksi tetap terjaga dalam koridor hukum.
