HomeNews

Tidak Melanggar Konstitusi, Demokrat Gorontalo Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan

Definitif.id, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Darmawulan Makmur,SH, dalam rilisnya, Senin (16/01/2023).

Menurutnya, bahwa dalam kajian internal Partai Demokrat, sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan seolah memilih kucing dalam karung.

“Karena rakyat tidak disajikan menu berupa Caleg secara terbuka kualitasnya. Di sisi lain, di internal Partai sendiri, ini justru akan membunuh semangat kaderisasi dan regenerasi, karena kesempatannya nyaris tertutup,” kata Darmawulan menerangkan.

 

Darmawulan Makmur,SH. (Ist)

Lebih lanjut Darmawulan menjelaskan, kader Demokrat tetap kokoh dan berkeras agar gugatan terhadap sistem Pemilu di MK tersebut harus ditolak.

“Karena ini menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Presiden dan DPR. Tidak ada inkonstitusionalitas di sana yang membuat ini harus digugat di MK. Dan kalau kita baca Pasal 22 E Ayat 2 UUD kita, di sana jelas bahwa Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD dan seterusnya, bukan memilih Partai,” pungkasnya. (*)

Bagikan:   
Editor: RRK
Exit mobile version