HomeNews

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri Tentang Perjudian, Polda Babel Berhasil Ungkap 3 Kasus Perjudian Di Babel

Definitif.id, Kep. Bangka Belitung – Polda Kep. Bangka Belitung (Babel), Bidang Hubungan Masyarakat menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.

Hal tersebut langsung disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (22/08/22).

“Sebagai tindaklanjut perintah Kapolri kemarin, langsung diatensi Bapak Kapolda dan memerintahkan jajaran untuk menindaktegas dan melakukan pemberantasan dan penertiban judi di Babel,” kata Maladi.

Maladi juga menegaskan komitmen Polda Babel dalam pemberantasan judi di wilayah Babel. Terbukti, sejak disampaikan perintah dari Kapolri pada Kamis 18 Agustus 2022, pihaknya sudah mengungkap beberapa kasus judi di wilayah Polda dan jajaran.

Mulai pengungkapan kasus judi oleh Polda di wilayah Belinyu Kabupaten Bangka, Polres Pangkalpinang di wilayah Batu Belubang Kabupaten Bangka Tengah, dan Polres Bangka di wilayah Kelurahan Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Rata-rata kasus perjudian yang berhasil diungkap jenis Toto Gelap (Togel) Online. Untuk yang di Polres Pangkalpinang judi jenis kartu capsa atau ceki,” ungkap Maladi.

Lebih lanjut Maladi juga menerangkan, bahwa sudah sebanyak 18 orang diamankan dalam kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres Jajaran.

“Yang paling banyak itu Polres Pangkalpinang, 16 orang yang diamankan. Polda ada 1 orang dan Polres Bangka ada 1 orang. Saat ini semua sudah ditangani dan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terangnya.

Bagikan:   
Exit mobile version