Al Haris menjelaskan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim investasi yang kondusif, tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, melalui regulasi, sehingga semua aspek yang di butuhkan dalam menumbuhkan iklim investasi dapat terakomodir, seimbang dan selaras.
“Kehadiran regulasi seperti peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal serta menjalankan usaha nya di Propinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al Haris menuturkan, berdasarkan pada pertimbangan efisensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergitas saling menguntungkan, keberadaan kerja sama, baik antar daerah mau pihak lain menepati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Perda tentang kerja sama Daerah, dengan harapan akan tumbuh prakarsa dan peran aktif pemerintah Daerah, masyarakat, maupun swasta dalam membangun daerah,” tutur Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris mengungkapkan, pembangunan daerah tidak terlepas dari kemajuan dan pelestarian budaya daerah. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sangat perlu dengan maksud untuk menyempurnakan poin-poin pasal dan memastikan pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi yang telah objek-objek pemajuan kebudayaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi Jambi atas kerja samanya dalam mencurahkan energi dan pikiran bersama-sama dengan pemerintah Propinsi Jambi, sehingga terwujudnya Ranperda ini, untuk itu bersama kita tetap bergandeng tangan bahu membahu, membangun Negeri, Propinsi Jambi yang kita cintai ini. Mari kita bekerja dengan ikhlas dan cerdas, dengan kebulatan tekad untuk membawa masyarakat Propinsi Jambi menjadi masyarakat yang sejahtera di bawah Ridho Allah Subhanahu Wata’ala,” ungkap Al Haris. (Syahrial)
