, Manggarai NTT – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan AK (32) pelaku perjudian Kupon Putih, pada Sabtu (20/08/2022).
Pelaku perjudian Kupon Putih ini ditangkap di rumahnya di Kampung Lait, Desa Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dari pelaku perjudian Kupon Putih ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.203.000 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah), 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah Atm BRI.
Kronologis kejadian :
Dari informasi yang diperoleh oleh Polres Manggarai bahwa telah terjadi perjudian dan penyelidikan Unit Jatanras, maka pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka Kupon Putih yang bertempat di belakang dapur rumah pelaku yang beralamat Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.