Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, ayat (3) menjelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye politik.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Tim Pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey Optimis (Romantis), Hendra Nurdin, menuturkan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh sekelompok oknum kepala desa tersebut, namun pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap langkah yang akan dilakukan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons dari mereka terkait dugaan ini.
