Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius, terutama jika berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika memang ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, tentu akan dibahas bersama dalam forum resmi agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Dalam rencana Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar nanti, pelapor berharap DPRD dapat menghadirkan sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja asing. Beberapa instansi yang diusulkan untuk hadir antara lain Kantor Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten, serta manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam surat pengaduan adalah PT Gorontalo Panel Lestari, yang diketahui merupakan perusahaan pengelola hutan tanaman industri di wilayah Gorontalo Utara.
Melalui forum RDP tersebut, pelapor berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status keberadaan tenaga kerja asing, legalitas dokumen mereka, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Pelapor juga menilai langkah DPRD untuk menggelar RDP merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pembahasan tersebut, masyarakat berharap akan tercipta pengawasan yang lebih terkoordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta pihak perusahaan, sehingga keberadaan tenaga kerja asing dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








