Meski demikian, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan tidak akan menghalangi langkah masyarakat apabila para pengadu merasa belum memperoleh kejelasan atau keadilan melalui mekanisme musyawarah.
Hendra menyatakan bahwa warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atau prosedur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila permasalahan tersebut tidak menemukan titik temu.
“Jika masyarakat merasa persoalan ini belum selesai dan ingin menempuh langkah hukum atau mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu itu menjadi hak mereka,” pungkasnya.
