HomeNews

YLBHI Gorut Turun Tangan Dampingi Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

Definitif.id Gorontalo Utara – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib, mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme II, Sumalata Timur.

Intimidasi tersebut dialami oleh Agus Lamatenggo, seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Sekretaris YLBHI Cabang Gorontalo Utara.

“Kami mengecam tindakan oknum BPD yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi kebebasan pers, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Tutun saat ditemui di kantornya, Rabu (18/01/2025).

Tutun mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Intimidasi terhadap wartawan adalah tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegas Tutun.

YLBHI Cabang Gorontalo Utara akan mengambil langkah hukum jika terbukti ada intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sebagai wadah dari jurnalis tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini.

Saat dikonfirmasi, pihak BPD Desa Deme II belum memberikan tanggapan terkait dugaan intimidasi tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version