Definitif.id, Malang – Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang biasa dipanggil SL dan DK, warga Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), diduga hidup dalam hubungan kumpul kebo selama 8 tahun. Kejadian itu menjadi viral dan mencuri perhatian publik.
Pada Jumat (09/06/2023), Tim Media melakukan penelusuran dengan didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kasun Sambigede untuk mendatangi pasangan yang dikabarkan hidup dalam kumpul kebo.
Yang menarik, selama ini pasangan tersebut tinggal serumah tanpa memiliki surat resmi, namun pihak desa belum pernah menegur mereka. Media Definitif.id turut mendampingi beberapa media lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Konfirmasi langsung dilakukan dengan mengunjungi rumah SN, dan pasangannya DK membenarkan bahwa mereka telah menjalani hubungan kumpul kebo selama 8 tahun. SN sendiri adalah Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di desanya.
Meski demikian, warga maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat tidak pernah mengeluarkan teguran terkait persoalan tersebut.
Pemerintah menegaskan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras untuk tinggal bersama lawan jenis tanpa ikatan pernikahan, kecuali jika mereka adalah saudara atau memiliki hubungan kekeluargaan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Setiap PNS yang terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasan mereka untuk diperiksa. Pemeriksaan itu bertujuan untuk membuat laporan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah, maka mereka akan dikenakan sanksi.
“PNS yang bersangkutan dapat dikenai salah satu hukuman disiplin berat.”
Pelanggaran disiplin seperti kumpul kebo dapat mengancam pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo, PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenai salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah. (Veri)








