Definitif.id, Gorontalo – Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain merupakan ayah tirinya sendiri.
Saat ini, ibu kandung korban berinisial ZL (43) telah melaporkan hal tersebut di Polres Gorontalo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/1X/2023/SPKT/RES GTLO, Tanggal 08 September 2023.
Kepada Awak Media, paman korban berinisial MK (34) menceritakan kronologis kejadian tersebut, di mana aksi bejat yang dilakukan oleh ayah tiri korban itu dimulai pada awal tahun 2023 tepatnya di bulan Januari.
“Sesuai penyampaian korban, aksi bejat tersebut dilakukan selama seminggu berturut-turut. Di hari pertama kejadian, korban yang mau pergi ke sekolah sudah ditunggu oleh ayahnya di dalam kamar untuk ganti pakaian. Ayahnya mulai melakukan aksinya, sempat terjadi perlawan dari korban, namun sia-sia,” jelas MK, usai mendampingi korban dilakukan BAP oleh Polres Gorontalo di Unit 4, Kamis (14/09/2023).
“Korban yang bersuara keraspun ditutup mulutnya sembari mengancam, jika tidak diam maka akan dibunuh. Ancaman tersebut pun dilakukan di hari ke dua di jam yang sama saat korban mau berangkat ke sekolah, namun di hari berikutnya ancaman pun berubah di mana sang anak akan diusir dari rumah,” lanjutnya.
Agar perbuatan bejat ayah tiri itu tidak diceritakan ke orang-orang, kata MK, sang ayah sering mulai merayu si korban. Meskipun tidak diceritakan korban ke orang lain, insting ibunya tidak bisa dibohongi.
“Diketahui oleh ibu korban dan keluarga pada tanggal 25 Agustus, perut korban sudah mulai besar kaya orang sedang hamil, dilakukanlah interogasi oleh ibunya,” tandasnya.







