Definitif.id, Gorontalo Utara – Secara resmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023, Selasa (12/09/2023).
Proses penerimaan Ranperda APBDP Tahun 2023 itu dinyatakan melalui pendapat seluruh Fraksi yang ada di DPRD Gorut setelah mendengar juga penjelasan dari Bupati Gorut Thariq Modanggu dan dilanjutkan dengan proses penyerahan oleh Bupati dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Gorut Deasy Sandra Datau.
Terlepas dari proses tersebut, sebenarnya hal yang paling ditunggu adalah perubahan anggaran itu sendiri apakah akan terlaksana sesuai dengan regulasi waktu yang telah diatur atau pembahasan perubahan anggaran terjadi namun tidak disetujui.
Bisa saja ketika selesai pembahasan namun batas waktu yang diatur telah melewati seperti yang terjadi pada tahun 2022. Kala itu, perubahan anggaran tetap dibahas, namun melewati batas waktu. Untuk itu, Deasy menegaskan bahwa pihaknya tentu akan memaksimalkan sisa waktu yang ada saat ini, walaupun memang sudah masuk pada minggu kedua bulan September.
“Maksimal masih sekitar dua minggu lagi waktu pembahasan yang tersisa sampai akan diparipurnakan. Tentunya kita akan berusaha semaksimal mungking untuk perubahan anggaran ini,” ungkap Deasy.
Hanya saja apa yang ada dalam draft Ranperda APBDP tersebut masih akan dipelajari lagi untuk selanjutnya akan dibahas bersama antara Banggar dengan TAPD dan juga Eksekutif.








