Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aleg DPRD Gorut, Matran Lasunte Pertanyakan Landasan Hukum Kegiatan Motabi Kambungu

Matran : kami DPRD akan melaksanakan evaluasi

Matran Lasunte. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Sejak pekan lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah melaksanakan kegiatan / program Motabi Kambungu (Keroyok Desa.red). Program kegiatan yang digagas langsung oleh Bupati Gorut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi, karena pada kegiatan tersebut, setiap instansi akan membuka posko di pusat Kecamatan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang ada di mtiap Kecamatan yang di lakukan kegiatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Matran Lasunte menanggapi program program dimaksud dan mempertanyakan tujuan dan landasan hukum dari kegiatan tersebut dimaksud, Senin (18/07/2022).

“Motabi Kambungu ini harus jelas tujuan untuk apa? Landasan hukumnya apa?” ujar Matran

Menurut Matran, pihak DPRD selama ini mengetahui bahwa kegiatan Motabi Kambungu tersebut merupakan kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan sistem jemput bola langsung ke Kecamatan – Kecamatan bahkan ke Desa – Desa namun Ia juga menyampaikan bahwa harus diperhatikan baik pula, jangan sampai dengan kegiatan dimaksud lalu kemudian membuat pelayanan pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) terbengkalai dengan adanya kegiatan dimaksud.

“Saya kira pemkab mengantisipasi itu sistemnya, karena sampai saat ini, baik yang ditemui oleh DPRD dan keluhan masyarakat tidak ada jika dihubungkan dengan pelayanan saat Motabi Kambungu, dan kami DPRD akan melaksanakan evaluasi terkait program dimaksud,” ungkapnya.

Bagikan: