Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Konsentrat Batu Hitam Milik PT. TNR di Pelabuhan Anggrek Semakin Menuai Kontroversi

Amin: Harusnya Dikirim Setelah Memiliki IUI

Definitif.id, Gorontalo – Rencana pengiriman konsentrat tembaga batu hitam dari Gorontalo ke Kabupaten Bekasi oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melalui Ekspedisi Meratus, terhenti oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Langkah ini merupakan respons langsung atas pengaduan LSM GAM-PG yang dipimpin oleh Amin Suleman.

Amin Suleman menyuarakan kecamannya terhadap rencana pengiriman konsentrat tembaga ini. Menurutnya, pengolahan konsentrat tembaga oleh PT. TNR menggunakan batu hitam dari sumber yang tak jelas asal usulnya. Dia menduga material tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Saya tak mempermasalahkan izin perusahaan TNR, tapi yang saya soroti adalah asal usul material yang mereka olah. Material tersebut diduga tidak memiliki IUP ataupun IPR sehingga hasil olahannya menjadi kejahatan dalam pengelolaan sumber daya alam Gorontalo,” ungkap Amin, Rabu (03/01/2023).

Lebih lanjut, Amin juga menyoroti kurangnya kejelian Ekspedisi Pelayaran Meratus yang tidak meminta dokumen pendukung lainnya, seperti Izin Usaha Industri (IUI) sebagai ganti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja Momor 6 Tahun 2023.

Menurut Amin, IUI harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. KBLI yang digunakan oleh PT. TNR sendiri adalah KBLI 24204, yang berkaitan dengan kegiatan Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi.

“Dengan demikian, material yang seharusnya dikirim setelah memiliki IUI adalah material yang telah terekstruksi. Proses Ekstruksi itu sendiri adalah untuk membuat benda dengan penampang tetap, bukan konsentrat atau abu tembaga seperti yang dikirim saat ini sehingga sudah sangat jelas selain tidak memiliki IUI, sumber batuan olahan tidak jelas dan terakhir adalah jenis material kiriman yang seharusnya dalam bentuk ekstruksi namun yang dikirim dalam bentuk konsentrat,” jelas Amin.

Bagikan: