Definitif.id, Kota Gorontalo – DPO Polresta Gorontalo Kota dengan inisial identitas FYD alias Fikri (35) yang diduga melakukan tindakan pidana pertolongan jahat di mana FYD menjual satu unit mobil, diamankan oleh Tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K membenarkan, jika FYD bersama satu rekannya RS (51) telah diamankan oleh Resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu Rental, di Kota Gorontalo.
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023, Resmob Rajawali melakukan koordinasi dengan Resmob Nusantara, kemudian Resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu Rental di Andalas.
“Setelah diamankan, Team Rajawali dan Penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo.
“Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil, di mana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut,” terang Kompol Leonardo.
“FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun mangkir sehingga dikeluarkan surat DPO, saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo. (0๐4๐)







