Definitif.id, Jakarta – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara, dr. Mohamad Ardiansyah, M.Kes menjelaskan solusi terkait permasalahan penganggaran BLUD RSUD ZUS dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
dr. Ardi mengungkapkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69 memberikan ruang untuk keperluan mendesak sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Perubahan penjabaran APBD dapat dilakukan oleh Kepala Daerah dengan pemberitahuan pada DPRD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, dua syarat perubahan tersebut harus terpenuhi. Pertama, telah ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD ZUS yang menggantikan Perkada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD ZUS. Kedua, harus ada Perkada terkait fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD ZUS.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, SH., MM menetapkan target awal Februari untuk memenuhi kedua syarat tersebut. Direktur RSUD ZUS, dr. Mohamad Ardiansyah, berharap agar koordinasi segera dilakukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta bagian Hukum dan Ortala untuk penyusunan Perkada.
dr. Ardi berharap, percepatan ini dapat tercapai sesuai arahan dari konsultasi bersama Kemendagri dan Sekda Gorontalo Utara. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pencapaian sesuai tujuan dari pusat pelayanan kesehatan BLUD RSUD ZUS, yang memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Dalam pertemuan konsultasi tersebut, mereka diterima oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Roy Salamoni, SIP, dan Analis Keuangan Daerah pada Seksi Wilayah III A Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Jifvy Magdalena Dina Pamit, SIP., M.Ak., CGAA. (Indra)







