Definitif.id, Politik – Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg Nasdem pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara resmi dilaporkan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gorontalo, Senin (15/07/2024).
Saat diwawancarai menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan oknum Caleg DPRD Provinsi Gorontalo tersebut berkaitan dengan money politik, karena dianggap telah menodai nilai-nilai demokrasi.
“Ketika tidak ada yang berani mengawal, maka BEM Provinsi hadir untuk melaporkan dan mengawal setiap pelanggaran yang terjadi dalam demokrasi, khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa BEM Provinsi Gorontalo juga membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan money politik tersebut baik berupa foto dan video.
“Kami melapor juga membawa bukti-bukti foto dan video yang terpampang jelas ada bukti kertas surat suara dan uang 50 ribu rupiah. Ketika sudah diregistrasi kami akan terus mengusut tuntas, dan mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara transparan,” tutur Farel.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo, Yesmar Panigoro, S.H menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan BEM Provinsi Gorontalo dan Bawaslu akan menggelar pembahasan dan duduk bersama dengan Sentra Gakkumdu terkait laporan tersebut.
“Pasca pelaksanaan PSU di Kabupaten Boalemo ternyata menyisakan residu-residu, dan BEM mengatensi itu. Kita akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu,” jelas Yesmar







