Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ramdhan Mapaliey Resmi Mundur, Siap Calonkan Diri sebagai Wakil Bupati

Definitif.id, Gorontalo Utara – Ramdhan Mapaliey, Kepala Desa (Kades) Pasalae Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu ia ambil lantaran hendak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorut tahun ini.

Surat pengunduran diri telah disampaikan oleh Ramdhan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gorut melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Thamrin Monoarfa pada Senin (05/08/2024).

“Hari ini saya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Pasalae, jadi secara de facto saya bukan lagi Kepala Desa,” ujar Ramdhan Mapaliey didampingi rekan-rekan Kades dari sejumlah Kecamatan di kantor Pemdes setempat.

Pengunduran dirinya tersebut, kata Ramdhan, sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah kalangan terkait sikapnya yang akan maju sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Roni Imran.

Kadis Pemdes Thamrin Monoarfa mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Ramdhan Mapaliey dari Kades Pasalae. “Hari ini saya terima dan mulai hari ini beliau sadah tidak lagi Kepala Desa,” ungkap Thamrin Monoarfa.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Pilkada mengatur Kades jika ingin maju dalam pencalonan Kepala Daerah.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” bunyi Pasal 7 Ayat 2 Huruf (t). (Nisfal)

Bagikan: