Definitif.id, Tangerang – PT. Bayang Anis, yang beroperasi di bidang transportasi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan alamat di Jl. Sunan Kalijaga No. 12, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan serius terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam perdagangan BBM jenis solar. Perusahaan ini, yang sebelumnya dikenal dengan nama CV. AA Trans, diduga terlibat dalam bisnis ilegal dengan sumber BBM yang tidak jelas.
Individu Kunci dalam Dugaan Pelanggaran
Tiga nama utama terlibat dalam kasus ini: P, yang diduga sebagai otak intelektual dan pengelola logistik; K, mantan anggota Polri yang diduga bertanggung jawab atas pengondisian lapangan; dan H (Abah), yang disebut sebagai penyedia dana atau investor utama. Ketiganya diduga menggunakan PT. Bayang Anis sebagai sarana untuk menjalankan perdagangan BBM jenis solar yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tanggapan Pihak Terkait
Dilansir Media Dailypost.id Upaya tim media untuk mengkonfirmasi legalitas BBM yang diperdagangkan oleh PT. Bayang Anis menemui jalan buntu. P hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Untuk lebih jelasnya komunikasi dengan Pak K ya, Pak.” Namun, tidak memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dihubungi. Ketika tim media mencoba menghubungi kembali P, ia menjelaskan bahwa K sedang menghadiri acara pernikahan di Jawa dan meminta waktu lebih lama. Ketiadaan tanggapan yang memadai dari pihak-pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik bisnis yang tidak transparan.








