Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gugatan di MK, Praktisi Hukum: “Fokus pada Hasil Pilkada, Bukan Administrasi”

Definitif.id, Gorontalo – Proses sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 kini telah memasuki tahap krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara ini, dua gugatan utama mencuat, yakni Paslon 03 menggugat keterlambatan masa kampanye 10 hari akibat sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, sementara Paslon 02 mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan Paslon 01 terkait perbedaan nama di KTP dan ijazah Calon Bupati Roni Imran.

Menanggapi dinamika ini, Riyan Nasaru, S.H., CPM, seorang praktisi hukum yang juga menjadi Kuasa Hukum Paslon 01, menyampaikan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan di MK dengan berbekal argumentasi hukum yang logis dan substansial.

“Kami telah menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi segala bentuk gugatan yang masuk ke MK. Sebagai pihak terkait, kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang independen, profesional, dan progresif dalam menilai serta menerapkan hukum sesuai kewenangan yang diamanahkan undang-undang,” ujar Riyan Nasaru.

Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menjaga prinsip saling menghargai. “Kita harus percaya bahwa MK akan memberi hak dan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Oleh karena itu, kita wajib saling menghormati sikap dan keputusan masing-masing pihak dalam proses ini,” tambahnya.

Mengenai pokok perkara, Riyan menjelaskan bahwa gugatan di MK seharusnya hanya menangani sengketa hasil Pilkada, bukan masalah tahapan pencalonan atau administrasi.

Bagikan: