Definitif id, Gorontalo Utara – Aktivis Rahman Mohamad, SP, mempertanyakan kemiripan logo Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara dengan logo instansi Kejaksaan. Ia mempertanyakan apakah penggunaan logo tersebut telah sesuai dengan legalitas organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya menduga logo BKAD Gorontalo Utara mirip dengan logo Kejaksaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah BKAD memiliki ikatan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan atau tidak. Jika tidak, tentu kemiripan ini perlu dijelaskan lebih lanjut,” ujar Rahman Mohamad kepada wartawan.
Rahman juga mempertanyakan legalitas BKAD sebagai sebuah organisasi. Ia menyoroti pentingnya dasar hukum berupa akta dari Kementerian Hukum dan HAM, serta peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam pengawasan kelembagaan desa.
“Saya mempertanyakan apakah BKAD telah melaporkan keberadaannya secara resmi ke Kesbangpol. Hal ini penting agar organisasi desa berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Rahman berharap pihak terkait memberikan transparansi mengenai cakupan wilayah kerja BKAD, apakah hanya di tingkat kecamatan atau mencakup wilayah kabupaten. Ia juga meminta penjelasan mengenai filosofi logo BKAD dan apakah ada kerja sama resmi dengan Kejaksaan.
“Transparansi sangat diperlukan, baik soal lingkup kerja BKAD maupun penggunaan logo yang menyerupai logo Kejaksaan,” tandas Rahman. (Indra)








