Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Gorut Terapkan Sekertaris Dikpora Gorut Sebagai Tersangka

Definitif id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, S.K.M., M.Si sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (24/12/2024).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Pada tahun 2020, tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu, tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK dalam pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana, yaitu:

1. Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

2. Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Bagikan: