Definitif.id Gorontalo Utara – Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Izrak Habu beserta beberapa orang lainnya ke Polres Gorontalo Utara. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor B/29/11/2025/SPKT/Res-Gorut pada Sabtu (08/02/2025).
Kustiyanto mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Jumat (31/01/2025) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Para terlapor diduga menyebarkan informasi melalui berbagai platform media sosial, termasuk portal berita dan Facebook, yang dinilai merugikan Kustiyanto secara pribadi serta mencoreng citra Pemerintah Desa Ibarat.
“Terlapor dan kelompoknya menviralkan serta memfitnah pemerintah desa dengan narasi yang bertolak belakang dengan fakta pelayanan pemerintah. Bahkan, berkembang kata-kata yang mencemarkan nama baik, seperti ‘pemerkosa’, ‘pencuri’, dan ‘mencabuli’ yang sampai saat ini masih terus beredar,” jelas Kustiyanto saat ditemui di kantornya, Senin (17/03/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukum Kepala Desa Ilangata Barat, Efendi Dali, SH. “Kami telah menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Kustiyanto mengaku merasa dirugikan dan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kejelasan terkait kebenaran informasi yang beredar.







