Definitif.id Gorontalo Utara – Tokoh pemuda Gorontalo Utara, Ramdhan Yunus, menilai bahwa kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut isu tentang “tukar proyek” yang dikaitkan dengan seolah diamnya penyidikan kasus pembangunan Masjid Jabal Iqra di kawasan Blokplan hanyalah hoaks dan tidak berdasar.
“Kalau hukum atau pembangunan daerah hanya dibangun atas dasar isu-isu yang tidak jelas, maka akan menimbulkan pola pikir negatif di masyarakat,” kata Ramdhan Yunus kepada media, Rabu (17/7/2025).
Ramdhan menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya praktik tukar-menukar proyek dengan dugaan penghentian kasus hanyalah isu primordial yang tidak memiliki dasar fakta. Ia menduga isu itu sengaja dilemparkan untuk menguji integritas penegakan hukum oleh kejaksaan di daerah.
“Kejari Gorut saat ini sangat serius menangani kasus-kasus korupsi. Kalau ada tuduhan mereka minta proyek, itu tidak benar. Kalaupun benar, maka itu perbuatan oknum, bukan lembaganya,” ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa proses hukum tidak bisa dipaksakan atau dipersempit waktunya. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, harus mengikuti ketentuan prosedural hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak bisa didikte. Pemeriksaan hari ini, penetapan tersangka minggu depan, tidak semudah itu. Semuanya melalui proses dan tahapan yang jelas,” tegas Ramdhan.
Sebagai putra daerah Gorontalo Utara, Ramdhan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh opini-opini liar yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum. Jika memang ada oknum di kejaksaan yang melakukan penyimpangan, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Kejati atau bahkan ke Kejagung.







