Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara memastikan akan memaksimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi III, Windra Lagarusu.
Menurut Windra, proses pembahasan Ranperda tersebut berjalan cukup baik. Bahkan, regulasi ini sejatinya sudah mulai dibahas oleh DPRD periode sebelumnya.
“Dan saat ini pembahasannya dilanjutkan kembali. Untuk progres pembahasannya cukup baik,” ungkap Windra.
Ia menjelaskan, adanya perubahan regulasi di tingkat pusat juga memengaruhi materi Ranperda.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentu Ranperda Pengelolaan BMD harus disesuaikan sebagai rujukan hukum di atasnya,” jelasnya.
Windra menambahkan, hingga kini daerah belum memiliki payung hukum khusus terkait pengelolaan BMD. Selama ini, pemerintah daerah hanya berpedoman langsung pada peraturan menteri.
“Sehingga perlu ada Perda agar pengelolaan BMD lebih maksimal dan memiliki kepastian hukum. Saat ini pembahasan telah sampai pada pasal 91,” terangnya.
Jika pembahasan berjalan lancar, Windra memperkirakan Ranperda tersebut bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Diperkirakan satu atau dua bulan ke depan Ranperda ini bisa diparipurnakan. Rencananya pekan berjalan ini pembahasan akan dilanjutkan bersama OPD terkait, seperti Badan Keuangan dan Bagian Hukum,” tandasnya.








