Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

DPRD Gorontalo Utara, Perubahan APBD 2025 Dikarenakan Pendapatan Tidak Tercapai

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu. (Foto: Ist)

 

Definitif.id, Gorontalo Utara – Perubahan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Kabupaten Gorontalo Utara terjadi karena sejumlah asumsi pendapatan tidak dapat direalisasikan sesuai target awal. Hal ini juga berdampak pada beberapa pos belanja yang mengalami penyesuaian.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan APBD, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025.

Menurut Windra, pada awalnya, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp804,12 miliar, namun setelah dilakukan efisiensi, jumlah tersebut menurun menjadi Rp712,27 miliar. Setelah pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka tersebut kembali disesuaikan menjadi Rp712,05 miliar, atau terjadi penurunan sekitar Rp92 miliar dibandingkan rencana awal.

“Penyesuaian ini dilakukan karena sejumlah pos pendapatan yang ditargetkan sebelumnya diperkirakan tidak dapat terealisasi,” jelas Windra.

Salah satu contoh, kata Windra, yaitu pendapatan yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti dividen atas penyertaan modal di Bank SulutGo (BSG). Dari target Rp4 miliar, realisasi yang masuk hanya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah yang semula ditetapkan dalam APBD induk sebesar Rp803,20 miliar, mengalami efisiensi menjadi Rp711,35 miliar, dan kembali disesuaikan menjadi Rp702,08 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp101 miliar dari anggaran awal.

Bagikan: