Definitif.id, Gorontalo – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menunjukkan hasil nyata. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 28 Agustus 2025, serta beberapa surat perintah penyidikan yang diterbitkan antara Agustus hingga September 2025.
Dari hasil koordinasi penyidik dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, diketahui bahwa berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di kawasan Dusun Ternate.
Tim segera menuju lokasi dan mendapati dua unit alat berat jenis excavator Hyundai dan JCB tengah beroperasi menggali material emas. Di area tersebut, petugas juga menemukan empat pekerja dengan peran berbeda, mulai dari operator alat berat hingga penjaga mesin dan penyiram material.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga petugas langsung melakukan penyegelan lokasi, mengamankan para pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti.
Identitas Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- L S (20), warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
- N M (33), warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato.
- K D (40), warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
- Y M (34), warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
- I A (46), warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah alat dan material dari lokasi tambang, antara lain:
- Dua unit excavator merek Hyundai dan JCB.
- Satu unit mesin dompeng merek Jiang Dong.
- Lima lembar karpet penyaring material tambang.
- Sejumlah pipa, selang, terpal, alat dulang, dan linggis.
- Setengah karung material hasil tambang ilegal.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi serta menghadirkan saksi ahli di bidang pertambangan dan tata ruang wilayah. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki IUP, IUPK, maupun IPR, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum pertambangan nasional.







