Definitif.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terkait penyelesaian sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius Dewan karena dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan wilayah pesisir dan aktivitas ekonomi strategis daerah.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan R. Arbie, menyampaikan bahwa lembaga legislatif tidak hanya menerima aduan warga, tetapi juga memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara sistematis. Menurutnya, persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Ilangata harus diselesaikan melalui proses yang akuntabel agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari. Senin (13/10/2025)
Melalui rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan OPD terkait, DPRD menilai bahwa persoalan ini telah berlangsung terlalu lama. Oleh sebab itu, Dewan mendorong langkah-langkah percepatan, termasuk melakukan verifikasi dokumen, menelusuri status lahan, serta meminta kejelasan kronologi pembebasan lahan yang selama ini dipertanyakan masyarakat.
Dalam rangka memperkuat tahapan penyelesaian, DPRD Gorut juga menyiapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang berfokus pada verifikasi menyeluruh terhadap aset dan pembebasan lahan Pelabuhan Anggrek. Pembentukan Pansus dianggap menjadi mekanisme resmi yang dapat memastikan proses pengawasan berjalan terstruktur, objektif, dan independen.
DPRD menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal administrasi aset daerah, tetapi juga bagian dari upaya melindungi hak masyarakat. Dewan berharap dengan pengawasan yang ketat, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih cepat dan lebih tepat dalam menyelesaikan persoalan, sehingga percepatan pembangunan Pelabuhan Anggrek dapat kembali berjalan sesuai rencana.








