Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Mikson Yapanto Tegaskan: Penertiban Tambang di Dengilo Aktivitas atas Instruksi Pusat

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto: Ist)

Definitif.id, Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan bahwa keputusan untuk menertibkan lokasi tambang di wilayah Dengilo bukan inisiatif lokal semata, melainkan berdasarkan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Penegakan ini dilatarbelakangi upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan hak hidup masyarakat.

Mikson menekankan bahwa eksploitasi tambang tidak bisa semata dilihat dari manfaat ekonomi jangka pendek. Jika pertambangan dilakukan tanpa pemantauan dan regulasi yang ketat, risikonya bukan cuma soal kerusakan lingkungan tetapi juga ancaman terhadap mata pencaharian warga, kualitas air, dan ekosistem jangka panjang. Jumat (05/12/2025)

Ia juga meminta agar publik memahami bahwa penertiban ini bukan bentuk diskriminasi terhadap penambang melainkan upaya menjaga kelestarian alam serta menjamin masa depan generasi mendatang. Menurut Mikson, jika alam dirusak untuk sementara keuntungan, maka dampaknya akan dirasakan banyak pihak. 

Lebih lanjut, Mikson mendesak agar setelah penertiban, dilakukan rehabilitasi lahan dan pemulihan lingkungan pasca-tambang. Dia mengingatkan bahwa lahan yang rusak bisa memicu bencana alam seperti longsor dan pencemaran sungai jika tidak ditangani serius. 

Mikson menutup dengan seruan agar semua pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha  mendukung upaya penertiban serta menjaga lingkungan bersama. Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan keberlanjutan hidup warga dan alam di Gorontalo. 

Bagikan: