Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Definitif.id, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.

Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu maka penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),”Polda Sumut gandeng PPATK untuk menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,”jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/09/2022).

Hadi menjelaskan bahwa TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, lanjut Hadi maka penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan bahwa pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu yang mana salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya,”Ini adalah rangkaian penyidikan yang di lakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, lanjut Hadi penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Bagikan: