Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

PA Suwawa dan KemenHAM Edukasi Ratusan Pelajar SMPN 1 Botupingge Cegah Pernikahan Dini

Screenshot

Definitif.id, Bone Bolango – Pengadilan Agama (PA) Suwawa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada ratusan pelajar SMP Negeri 1 Botupingge. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai dampak hukum, sosial, kesehatan, dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan praktik pernikahan anak.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, kegiatan yang berlangsung di ruang kesenian SMPN 1 Botupingge tersebut diikuti oleh ratusan siswa kelas VII, VIII, dan IX. Kepala SMPN 1 Botupingge, Susanti Uno, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan PA Suwawa dan KemenHAM. Ia berharap seluruh peserta mengikuti materi dengan serius karena dinilai sangat penting sebagai bekal dalam merencanakan masa depan mereka. 

Dalam pemaparannya, Analis HAM Muda Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Nouval Mohamad, menjelaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi, serta meraih cita-cita tanpa dibebani tanggung jawab rumah tangga pada usia yang belum matang. Ia juga menguraikan berbagai faktor yang memicu pernikahan dini, seperti rendahnya pengetahuan, tekanan ekonomi, pergaulan yang tidak sehat, hingga kurangnya pengawasan keluarga, beserta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. 

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Suwawa, Hendri Bernando, menyampaikan materi dari perspektif hukum dan pengalaman persidangan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan usia minimal menikah bertujuan melindungi kesehatan reproduksi, kesiapan mental, dan masa depan anak. Berdasarkan pengalaman menangani perkara dispensasi kawin, tidak sedikit pasangan yang menikah pada usia muda akhirnya menghadapi persoalan rumah tangga karena belum siap secara emosional maupun ekonomi. 

Bagikan: