Definitif.id, Gorontalo – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin alias ilegal di wilayah Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) rupanya sampai dengan saat ini masih tetap beroperasi.
Padahal, sebelumnya pada Januari 2023 kemarin, aktivitas pertambangan pasir ilegal di beberapa titik di wilayah tersebut telah diberhentikan sementara.
Pantauan Media ini, aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal namun masih tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Pulubala itu berada di Desa Toyidito, tepatnya di depan rumah pribadinya Kepala Desa (Kades) setempat.
Menurut Ismet, salah satu pekerja di lokasi pertambangan pasir itu, bahwa usaha pertambangan pasir yang diduga ilegal tersebut adalah milik Kades Toyidito.
“Ini usaha (pertambangan pasir_red) ti Ayah Toyidito punya. Saya cuma ada ba kerja di sini,” kata Ismet menerangkan, Minggu (12/04/2023) kemarin.
Terkait hal itu, Kades Toyidito Abdul Hamid Yantu saat dikonfirmasi lewat telepon seluler membenarkan jika usaha pertambangan pasir di depan rumah pribadinya di Desa Toyidito itu memang benar adalah miliknya.
Selain itu, Abdul Hamid juga mengakui, bahwa usaha pertambangan pasir miliknya tersebut belum memiliki dokumen izin lengkap.
“Iya, itu (pertambangan pasir) memang saya punya, sempat saya urus SPPL nya lalu. Baru dia sempat 2 tahun karena airnya gatal apa semua, 2 tahun tidak pernah beroperasi. Baru sekitar 1 tahun ini atau 11 bulan dia sudah beroperasi lagi tapi menunggu pasir yang ditampung, dorang (mereka) kan ba sedot,” ungkap Abdul Hamid.








