Definitif.id, Lamsel – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/02/2023).
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira jam 16.00 WIB saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa-jasa sex komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan apabila pembeli setuju, maka harus mentransfer uang DP sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per 1 perempuan yang dipesan.
“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Rahmad.








