Definitif.id, Lamsel – Seorang pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berinisial LA (31) digelandang tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (20/02/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengatakan, pelaku melakukan perlawanan dan melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lamtim.
“Pelaku menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota kami terjatuh dan mengalami luka-luka di tangan kanan serta bahu, pelaku cukup nekat dan lihai, karena tembakan peringatan polisi tidak digubris oleh pelaku,” urai Hendra.
“Dari hasil interogasi terhadap LA, pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) merupakan hasil pencurian di wilayah Candipuro,” sambungnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, adapun kronologi kejadian tersebut bermula dari korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lamtim, pada Senin (20/02/2023).
“Saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X,” tutur Hendra.
Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan badik. Menyadari dalam bahaya korban pun lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.








