Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk dapat menyamakan pemahaman bersama antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi 1 Matran Lasunte, bahwa ada anggapan Pemerintah Kecamatan telah melakukan upaya-upaya yang menghambat pencairan anggaran dana desa.
“Regulasi dan pedomannya sudah ada, tinggal bagaimana kita menyatukan pemahaman. Bisa jadi pemahaman berbeda terkait regulasi. Dalam regulasi disampaikan adanya asistensi dan pengawasan, namun tetap disesuaikan dengan regulasi lainnya,” kata Matran menerangkan.
Matran juga menyebut, ada beberapa kasus yang terjadi di desa yang telah diadukan ke DPRD. Olehnya itu, dirinya pun meminta jika regulasi berkaitan dengan pengawasan dan asistensi menjadi satu problem dalam pelaksanaannya, maka Pemda harus segera meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan perihal tersebut.
“Dan jika ada hal yang perlu ditambahkan. Maka dapat dilakukan peninjauan kembali,” pungkasnya. (*)







