Definitif.id, Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka mendukung program rehabilitasi bagi Narapidana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial dengan Metode Terapeutic Community di Paviliun Fatmawati
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dalam keterangannya, Rabu (03/05/2023) mengatakan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 137 warga binaan pemasyarakatan dan para peserta Rehabilitasi Sosial Rutan Kelas I Medan ini secara terjadwal
Program rehabilitasi pengguna Narkoba ini, lanjut Nimrot bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas dari para narapidana narkoba yang dengan cara rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) yang dengan sistem residensial yaitu dengan menempatkan peserta rehabilitasi dalam kamar hunian tersendiri sehingga kegiatan rehabilitasi dapat berlangsung baik.
”saya berharap kegiatan ini dapat membantu para korban penyalahgunaan narkoba agar lepas dari jerat ketergantungan narkoba yang selanjutnya mereka juga di latih agar mampu disiplin, dan dapat mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya di samping itu juga di harapkan mereka dapat mengelola fungsi sosialnya,”ujarnya singkat. (Alexander)







