Definitif.id, Surabaya – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus belasan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 15 tersangka yang diamankan merupakan jaringan Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Sidoarjo, Batu, Kediri, Malang dan Kota Surabaya.
Tersangka masing-masing berinisial BU (47), warga Dusun Congapan Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember; BE (38), warga Dusun Dapsulur, Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso, Lumajang; SAI (41), asal Dusun Krajan, Desa Odro, Tuban.
Kemudian AN (37), asal Desa Jrebeng Lor, Kecamatan Kedo Pok, Kota Probolinggo; SAN (43), warga Dusun Toroyan, Kelurahan Kalipenggung, Randuagung Lumajang; AR (24), warga Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
IR (35), dan JA (31), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo; MU (25), asal Dusun Kulak Utara, Kecamatan Tongas Probolinggo; SUR (39), Kelurahan Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang; PU (29), warga Jalan Tenggumung Karya 11-A.
SAI (31), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang; AJ (32), warga Dusun Pancuran, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Malang; TA alias Opek (25), asal Desa Tampung Kecamatan Rembang, Pasuruan. Ia diamankan bersama istrinya SAN alias Nia (30).
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil jenis pikup, 30 motor berbagai jenis, STNK dan BPKB serta berbagai alat sebagai sarana pencurian.
“Semua barang bukti yang kami amankan tersebut merupakan penyitaan dari semua tersangka yang beraksi di 8 Kabupaten dan Kota tersebut diatas. Kami sudah kordinasi dengan korban untuk dikembalikan,” kata Dirmanto di Polda Jatim, Jumat (18/11/2022).







